Pendidikan Pancasila
“Penyimpangan
Pancasila Sebagai Ideologi”
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Di era globalisasi ini,
kebutuhan akan informasi yang cepat menjadi sangat penting bagi masyarakat.
Media massa merupakan bentuk komunikasi massa yang mampu menyediakan kebutuhan
akan informasi yang cepat mengenai apa yang terjadi. Media sebagai bagian dari
komunikasi massa memegang posisi penting dalam masyarakat dimana menurut
Lasswell dan Wright, komunikasi massa memiliki fungsi sosial sebagai
surveillance, korelasi dan interpretasi, transmisi budaya dan sosialisasi,
serta sebagai media hiburan.
Peranannya yang penting inilah yang membuat industri media massa berkembang sangat pesat dan membuat media massa tidak hanya sebagai sebuah institusi yang idealis, seperti misalnya sebagai alat sosial, politik, dan budaya, tetapi juga telah merubahnya menjadi suatu institusi yang sangat mementingkan keuntungan ekonomi. Sebagai institusi ekonomi, media massa hadir menjadi suatu industri yang menjanjikan keuntungan yang besar bagi setiap pengusaha. Keuntungan yang diperoleh media massa di Indonesia misalnya yaitu dari data AGB Nielsen Media Research, terlihat hingga kuartal ke-3 tahun 2006, Grup Media Nusantara Citra (MNC) sukses meraup Rp4,8 triliun atau 32,9% dari total belanja iklan TV. Urutan ke-2 diduduki Trans TV dan Trans 7, dengan Rp3,4 triliun (23,2%). ANTV dan Lativi, berhasil memperoleh pendapatan Rp2,3 triliun (15,7%), berada pada peringkat ke-3 . Hal itu mengakibatkan pengusaha media kini tidak lagi hanya sekedar berorientasi pada penenuhan hak masyarakat akan terpenuhinya informasi tetapi juga berorientasi untuk mengejar keuntungan ekonomi sebesar-besarnya.
Pasar media merupakan suatu pasar yang memiliki karakteristik yang unik bila dibandingkan dengan jenis pasar lainnya. Media tidak hanya memproduksi suatu barang, tetapi media juga memproduksi jasa. Barang yang ditawarkan adalah tayangan program dari media itu sendiri, dan jenis jasa yang ditawarkan adalah media massa sebagai medium untuk menghubungkan antara pengiklan dengan khalayak pengkonsumsi media massa. Media massa mencoba untuk mencari jalan untuk mengefisien dan mengefektifkan produksi mereka agar keuntungan yang mereka peroleh dapat maksimum. Menghadapi persaingan yang sangat ketat dalam bisnis media massa yang memerlukan kekuatan sosial ekonomi ini, maka terjadi kecenderungan konsolidasi media yang kemudian mengarah kepada munculnya kelompok pemain raksasa media massa yang kemudian mengakibatkan terjadinya konsentrasi kepemilikan media massa.
Konsentrasi media ini banyak terjadi tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di luar negeri, seperti misalnya Dow Jones yang dibeli oleh Rupert Murdoch di mana Dow Jones merupakan induk dari beberapa media di Amerika Serikat, atau contoh lainnya yaitu ketika News Corp dan Dow Jones bergabung yang menghasilkan 74,1 milyar dollar Amerika . Di Amerika ada lima pemain besar industry media massa, yaitu Time-Warner, Viacom, News Corp., Bertelsmann Inc., dan Disney.
Gejala konsentrasi media juga terjadi di Indonesia, contohnya yaitu MNC yang memiliki RCTI, TPI, GLOBAL TV, Radio Trijaya, Koran Seputar Indonesia, Indovision, dan Okezone.com, atau Group Bakrie yang memiliki ANTV dan TVOne. Setelah Orde Baru tumbang, stasiun-stasiun televisi baru ramai bermunculan. Hal ini sebagai akibat dari euforia demokratisasi seperti yang telah dipaparkan di awal tulisan. Pada waktu yang sama, korporasi-korporasi media mulai terbentuk. Menurut Satrio Arismunandar, sekarang ini telah terbentuk setidaknya tiga kelompok korporasi media . Korporasi media pertama adalah PT Media Nusantara Citra, Tbk (MNC) yang dimiliki oleh Harry Tanoesoedibjo yang membawahi RCTI (PT Rajawali Citra Televisi Indonesia), TPI (PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia), dan Global TV (PT Global Informasi Bermutu). Kelompok kedua berada di bawah PT Bakrie Brothers (Group Bakrie) yang dimiliki oleh Anindya N. Bakrie. Grup Bakrie ini membawahi ANTV (PT Cakrawala Andalas Televisi) yang kini berbagi saham dengan STAR TV (News Corp, menguasai saham 20%) dan Lativi yang sekarang telah berganti nama menjadi TvOne. Kelompok ketiga adalah PT Trans Corpora (Group Para). Grup ini membawahi Trans TV (PT Televisi Trasnformasi Indonesia) dan Trans-7 (PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh).
Konsentrasi media yang terjadi dikhawatirkan membawa sejumlah dampak negatif, tidak hanya pada perkembangan kelangsungan sistem media di Indonesia, melainkan juga dampak pada isi atau konten yang disampaikan kepada masyarakat. Pemerintah Indonesia yang telah melihat akan potensi merugikan dari adanya konsentrasi suatu perusahaan mencoba mengintervensi dengan menghadirkan sejumlah peraturan yang mengatur mengenai kepemilikan perusahaan namun pengusaha mampu melihat dan memanfaat celah-celah kebolongan dari regulasi yang ada untuk dapat membuat sejumlah strategi, termasuk strategi konsentrasi media guna memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.
Peranannya yang penting inilah yang membuat industri media massa berkembang sangat pesat dan membuat media massa tidak hanya sebagai sebuah institusi yang idealis, seperti misalnya sebagai alat sosial, politik, dan budaya, tetapi juga telah merubahnya menjadi suatu institusi yang sangat mementingkan keuntungan ekonomi. Sebagai institusi ekonomi, media massa hadir menjadi suatu industri yang menjanjikan keuntungan yang besar bagi setiap pengusaha. Keuntungan yang diperoleh media massa di Indonesia misalnya yaitu dari data AGB Nielsen Media Research, terlihat hingga kuartal ke-3 tahun 2006, Grup Media Nusantara Citra (MNC) sukses meraup Rp4,8 triliun atau 32,9% dari total belanja iklan TV. Urutan ke-2 diduduki Trans TV dan Trans 7, dengan Rp3,4 triliun (23,2%). ANTV dan Lativi, berhasil memperoleh pendapatan Rp2,3 triliun (15,7%), berada pada peringkat ke-3 . Hal itu mengakibatkan pengusaha media kini tidak lagi hanya sekedar berorientasi pada penenuhan hak masyarakat akan terpenuhinya informasi tetapi juga berorientasi untuk mengejar keuntungan ekonomi sebesar-besarnya.
Pasar media merupakan suatu pasar yang memiliki karakteristik yang unik bila dibandingkan dengan jenis pasar lainnya. Media tidak hanya memproduksi suatu barang, tetapi media juga memproduksi jasa. Barang yang ditawarkan adalah tayangan program dari media itu sendiri, dan jenis jasa yang ditawarkan adalah media massa sebagai medium untuk menghubungkan antara pengiklan dengan khalayak pengkonsumsi media massa. Media massa mencoba untuk mencari jalan untuk mengefisien dan mengefektifkan produksi mereka agar keuntungan yang mereka peroleh dapat maksimum. Menghadapi persaingan yang sangat ketat dalam bisnis media massa yang memerlukan kekuatan sosial ekonomi ini, maka terjadi kecenderungan konsolidasi media yang kemudian mengarah kepada munculnya kelompok pemain raksasa media massa yang kemudian mengakibatkan terjadinya konsentrasi kepemilikan media massa.
Konsentrasi media ini banyak terjadi tidak hanya di Indonesia, melainkan juga di luar negeri, seperti misalnya Dow Jones yang dibeli oleh Rupert Murdoch di mana Dow Jones merupakan induk dari beberapa media di Amerika Serikat, atau contoh lainnya yaitu ketika News Corp dan Dow Jones bergabung yang menghasilkan 74,1 milyar dollar Amerika . Di Amerika ada lima pemain besar industry media massa, yaitu Time-Warner, Viacom, News Corp., Bertelsmann Inc., dan Disney.
Gejala konsentrasi media juga terjadi di Indonesia, contohnya yaitu MNC yang memiliki RCTI, TPI, GLOBAL TV, Radio Trijaya, Koran Seputar Indonesia, Indovision, dan Okezone.com, atau Group Bakrie yang memiliki ANTV dan TVOne. Setelah Orde Baru tumbang, stasiun-stasiun televisi baru ramai bermunculan. Hal ini sebagai akibat dari euforia demokratisasi seperti yang telah dipaparkan di awal tulisan. Pada waktu yang sama, korporasi-korporasi media mulai terbentuk. Menurut Satrio Arismunandar, sekarang ini telah terbentuk setidaknya tiga kelompok korporasi media . Korporasi media pertama adalah PT Media Nusantara Citra, Tbk (MNC) yang dimiliki oleh Harry Tanoesoedibjo yang membawahi RCTI (PT Rajawali Citra Televisi Indonesia), TPI (PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia), dan Global TV (PT Global Informasi Bermutu). Kelompok kedua berada di bawah PT Bakrie Brothers (Group Bakrie) yang dimiliki oleh Anindya N. Bakrie. Grup Bakrie ini membawahi ANTV (PT Cakrawala Andalas Televisi) yang kini berbagi saham dengan STAR TV (News Corp, menguasai saham 20%) dan Lativi yang sekarang telah berganti nama menjadi TvOne. Kelompok ketiga adalah PT Trans Corpora (Group Para). Grup ini membawahi Trans TV (PT Televisi Trasnformasi Indonesia) dan Trans-7 (PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh).
Konsentrasi media yang terjadi dikhawatirkan membawa sejumlah dampak negatif, tidak hanya pada perkembangan kelangsungan sistem media di Indonesia, melainkan juga dampak pada isi atau konten yang disampaikan kepada masyarakat. Pemerintah Indonesia yang telah melihat akan potensi merugikan dari adanya konsentrasi suatu perusahaan mencoba mengintervensi dengan menghadirkan sejumlah peraturan yang mengatur mengenai kepemilikan perusahaan namun pengusaha mampu melihat dan memanfaat celah-celah kebolongan dari regulasi yang ada untuk dapat membuat sejumlah strategi, termasuk strategi konsentrasi media guna memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas saya
mencoba untuk menyajikan hal penting mengenai konteks contoh Pelemahan ideologi
pancasila dalam kehidupan keseharian
masyarakat Indonesia serta bagaimana bentuk, penyebab dan solusi penyimpangan
yang akan dibahas sebagai berikut:
1.
Apa contoh kasus Pelemahan ideologi Pancasila ?
2.
Apa yang harus dilakukan untuk
menyelesaikan atau menghindari kasus ini terjadi ?
1.3 Tujuan Penyusunan Makalah
Adapun
tujuan dari penyusunan makalah mengenai Manusia
Makhluk Materialisme ini adalah sebagai berikut.
1. Untuk
memenuhi tugas saya untuk mata kuliah Pendidikan Pancasila
2. Untuk memberikan informasi mengenai Pelemahan
Ideologi Pancasila tentang Penyimpangan
Pancasila Sebagai Ideologi.
BAB II
TEORI DAN KONSEP
2.1 Pengertian
Pancasila
Arti Pancasila berasal dari
bahasa sansekerta India (kasta brahmana). sedangkan menurut Muh Yamin, dalam
bahasa sansekerta, memiliki dua macam arti secara leksikal yaitu : panca : yang
artinya lima, syila : vokal i pendek, yang artinya batu sendi, alas, atau
dasar. Syiila vokal i panjang artinya peraturan tingkah laku yang baik atau
penting. kata kata tersebut kemudian dalam bahasa indonesia terutama bahasa
jawa diartikan “susila” yang memiliki hubungan dengan moralitas.
Oleh karena itu secara etimologi kata “pancasila” yang dimaksud adalah istilah
“pancasyila” dengan vokal i yang memiliki makna leksikal “berbatu sendi lima”
atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsur”. adapun istilah
“pancasyiila” dengan huruf Dewanagari i bermakna “lima aturan tingkah laku yang
penting” nilai-nilai pancasila secara intrinsik bersifat filosofis, dan di
dalam kehidupan masyarakat indonesia nilai pancasila secara praktis merupakan
filsafat hidup (pandangan hidup). nilai dan fungsi filsafat pancasila telah ada
jauh sebelum indonesia merdeka. hal ini dibuktikan dengan sejarah majapahit
(1293). Empu prapanca menulis “negara kertagama” (1365). Dalam kitab tersebut
telah terdapat istilah “pancasila” empu tantular yang mengarang buku “sutasoma”
yang di dalamnya memuat seloka yang berbunyi : “Bhineka Tunggal ika tan Hana
Dharma Mangrua”, artinya walaupun berbeda namun satu jua adanya, sebab ada
tidak agama yang memiliki Tuhan yang berbeda.
Hal ini menunjukkan adanya realitas kehidupan agama pada saat itu, yaitu agama
Hindu dan Budha. bahkan salah satu kerajaan yang menjadi kekuasaannya yaitu
pasai jutru telah memeluk agama islam. Dalam kehidupan bangsa indonesia diakui
bahwa nilai pancasila adalah pandangan hidup (filsafat hidup) yang berkembang
dalam sosio-budaya Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara Republik
Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. sebagai dasar negara maka
nilai-nilai kehidupan bernegara dan pemerintahan sejak saat itu haruslah
berdasarkan pada Pancasila, namun berdasrkan kenyataan, nilai-nilai yang ada
dalam Pancasila tersebut telah dipraktikan oleh nenek moyang bangsa Indonesia
dan kita teruskan sampai sekarang.
Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar negara Indonesi pancasila tetap
tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang susunan sila-silanya
sebagai berikut :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kelima sila
tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara
Indonesia.
Susunan isi arti Pancasila meliputi tiga hal, yaitu:
1. Isi arti Pancasila yang umum universal,
yaitu hakikat sila-sila Pancasila yang merupakan inti sari Pancasila sehingga
merupakan pangkal tolak dalam pelaksanaan dalam bidang kenegaraan dan tertib
hukum Indonesia serta dalam realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan
konkrit.
2. Isi arti Pancasila yang umum kolektif, yaitu
isi arti Pancasila sebagai pedoman kolektif negara dan bangsa Indonesia
terutama dalam tertib hukum Indonesia.
3. Isi arti Pancasila yang bersifat khusus dan
konkrit, yaitu isi arti Pancasila dalam realisasi praksis dalam berbagai
bidang kehidupan sehingga memiliki sifat khhusus konkrit serta dinamis (lihat
Notonagoro, 1975: 36-40)
2.2 Pengertian Pancasila
Sebagai Ideologi
Nama
ideologi berasal dari kata ideas dan logos. Idea berarti gagasan,konsep,
sedangkan logos berarti ilmu. Pengertian ideologi secara umum adalah sekumpulan
ide, gagasan, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis dalam
bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan.
Ciri-ciri
ideologi adalah sebagai berikut :
1. Mempunyai derajat yang tertinggi
sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
2. Oleh karena itu, mewujudkan suatu
asas kerohanian, pandanagn dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan
hidup yang dipelihara diamalkan dilestarikan kepada generasi berikutnya,
diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Pancasila sebagai Ideologi Bangsa adalah Pancasila sebagai cita-cita negara
atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk
seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, serta menjadi tujuan hidup berbangsa dan
bernegara Indonesia. Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan
Ketetapan MPR tentang P4, ditegaskan bahwa Pancasila adalah dasar NKRI yang
harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.3.1 Pancasila sebagai Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
Makna dari ideologi terbuka adalah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka.
Berdasarkan sifatnya ideologi pancasila bersifat terbuka yang berarti
senantiasa mengantisipasi perkembangan aspirasi rakyat sebagai pendukung
ideologi serta menyesuaikan dengan perkembagan jaman yakni dari nilai-nilai dan
cita-cita digali dari kekayaan adat-istiadat, budaya dan religious
masyarakatnya juga menerima reformasi. Sedangkan berdasarkan sifat
ideologi pancasila bersifat tertutup yakni nilai-nilai dan cita-cita
dihasilkan dari pemikiran individu atau kelompok yang berkuasa dan masyarakat
berkorban demi ideologinya serta menolak reformasi.
· Ciri-ciri Ideologi Terbuka
a. Merupakan
cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.
b. Berupa
nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri.
c. Hasil
musyawarah dan konsensus masyarakat.
d. Bersifat
dinamis dan reformis.
e. Hubungan
rakyat dan penguasa yaitu
- Penguasa bertanggung jawab pada masyarakat sebagai pengemban amanah rakyat.
· Ciri-ciri Ideologi Tetutup
a. Bukan
merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.
b. Bukan
berupa nilai dan cita-cita.
c.
Kepercayaan dan kesetiaan ideologis yang kaku.
d.Terdiri
atas tuntutan konkret dan operasional yang diajukan secara mutlak.
e. Hubungan
rakyat dan penguasa yaitu:
-
Masyarakat harus taat kepada ideologi elite peguasa dan totaliter.
Menurut Kaelan, nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut :
a) Nilai dasar,
yaitu hakekat kelima sila Pancasila.
b) Nilai
instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan strategi, sasaran serta lembaga
pelaksanaanya.
c) Nilai
praktis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu
realisasi pengamalan yang bersifat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam
masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Indonesia menggunakan ideologi terbuka, Karena Indonesia adalah sebuah
negara dan sebuah negara memerlukan sebuah ideologi untuk menjalankan sistem
pemerintahan yang ada pada negara tersebut, dan masing-masing negara berhak
menentukan ideologi apa yang paling tepat untuk digunakan, dan di Indonesia
yang paling tepat adalah digunakan adalah ideologi terbuka karena di Indonesia
menganut sistem pemerintahan demokratis yang di dalamnya membebaskan setiap
masyarakat untuk berpendapat dan melaksanakan sesuatu sesuai dengan
keinginannya masing-masing.
BAB III
PEMBAHASAN/ANALISIS
3.1 Penyimpangan
Pancasila Sebagai Ideologi
Berbagai bentuk penyimpangan pancasila sebagai
Ideologi ini misalnya kasus pada pergaulan bebas pada remaja-remaja yang masih
ABG. Yang dapat berakibat sangat berbahaya bagi masa depannya. Dari pergaulan
bebas ini mereka mudah terpengaruh akibatnya dapat mengakibatkan seks bebas
yamg akhirnya terjadi hamil diluar nikah, Selain itu, penyebaran penyakit.
Penyakit yang saat ini paling menakutkan adalah penyakit kurangnya daya tahan
tubuh terhadap serangan HIV aids dan Herpes Simplex II. yang menyebabkan
kematian.
3.1.2 Penyebab
Terjadinya Kasus Pergaulan Bebas
Pergaulan bebas berawal ketika remaja mulai melakukan perbuatan yang keluar
dari jalur norma-norma yang berlaku di sekitar kehidupan kita. Yang keseringan
kurang perhatian dari kedua orang tua mereka yang sibuk dengan pekerjaannya
atau disebabkan dengan kerusakan rumah tangga karena perceraian dan akhirnya
mereka terkena pergaulan bebas akibat terpengaruh dari lingkungan yang tidak
baik.
3.1.3 Cara
Menghindari Terjadinya Pergaulan Bebas
Cara menghindari pergaulan bebas sebenarnya mudah tetapi harus dengan kesadaran
dan keinginan untuk berubah yang lebih baik dengan cara sebagai berikut:
1. Bergaullah hanya dengan
orang-orang yang taat beragama kelompok muda- mudi dalam peribadatan atau
teman-teman sekolah/kuliah yang taat beribadat.
2. Jangan pulang kerumah melebihi
jam 9 malam
3. Jangan
coba menonton blue film atau baca majalah porno
4. Jangan
baca roman picisan/stensilan
5. Perbanyak
amal ibadah dan menuruti nasihat orang tua
6. Isi
kegiatan waktu senggang dengan berolah raga atau membaca buku-buku
yang bermutu.
BAB IV
KESIMPULAN
DAN SARAN
4.1
Kesimpulan
Nilai-nilai
pancasila secara intrinsik bersifat filosofis, dan di dalam kehidupan
masyarakat indonesia nilai pancasila secara praktis merupakan filsafat hidup
(pandangan hidup). Tetapi pada kenyataannya, banyak individu di di masyarakat
yang tidak memperhatikan nilai-nilai pancasila. Hal ini ditunjukkan dengan
adanya penyimpangan terhadap pancasila seperti pergaulan bebas yang semakain marak,. Dalam
kasus tersebut telah diidentifikasi penyebabdan solusi atas peristiwa tersebut.
Tetapi pada dasarnya adalah kurangnya pemahaman dan penjiwaan tiap individu
terhadap nilai-nilai pancasila yang seharusnya mencerminkan kepribadian bangsa
Indonesia.
4.2 Saran
Kita harus menerapkan sila-sila pancasila dalam kehidupan sehari-hari agar kita
dapat membentuk diri kita menjadi pribadi yang benar. Kita juga harus menaati
peraturan perundang-undangan yang ada agar hukum di Indonesia dapat berjalan
dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Ruhcitra. 2008. Pancasila Sebagai Ideologi. www.google.com [Serial Online]. http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/01/pancasila-sebagai-ideologi/ [28 Oktober 2010]
Rizal, A. 2009. Penyimpangan-Penyimpangan terhadap Pancasila. www.google.co.id [Serial Online]. http://rizaljenius.wordpress.com/2009/11/19/penyimpangan-penyimpangan-terhadap-pancasila/ [28 Oktober 2010]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar